Beasiswa Pendidikan HPK FoundationBeasiswa diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang dikonfirmasi oleh surat keterangan dari gereja. Beasiswa diberikan kepada siswa yang memiliki impian untuk mengubah sejarah hidup mereka, dari miskin/tidak berdaya menjadi berdaya dikemudian hari. Beasiswa diberikan langsung kepada pihak sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa. Strategi ini diterapkan Yayasan guna membangun relasi holistik antara siswa, pihak sekolah, dan Yayasan.
|
|
Syarat dan Ketentuan Beasiswa
-
1. Persyaratan Sebagai Calon Penerima Beasiswa
-
2. Persyaratan Sebagai Penerima Beasiswa
A. Calon penerima beasiswa wajib mengikuti setiap tahapan-tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh pihak HPK Foundation.
B. Penerima beasiswa diwajibkan untuk memenuhi setiap syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh HPK Foundation, yaitu :
1. Surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat (tidak wajib*)
2. Surat rekomendasi dari sekolah atau gereja
3. Surat keterangan penghasilan/ pendapatan orang tua (dengan cap perusahaan)
4. Menulis essay berjudul “Kesuksesan Terbesar dalam Hidupku” (minimal 700 kata).
5. Salinan nilai rapor dua tahun terakhir.
6. Salinan akte lahir dan kartu keluarga
7. Mengisi lembar riwayat hidup
8. Membuat biografi yang mengisahkan mengenai diri sendiri
9. Mengupload foto keluarga inti di depan tempat tinggal
C. Jika lulus akan mendapatkan status Penerima Beasiswa dan mendapatkan beasiswa selama dan sejumlah yang ditentukan oleh HPK Foundation.
D. Jika dinyatakan tidak lulus maka hanya diperbolehkan mendaftar kembali di periode pendaftaran tahun ajaran selanjutnya.
A. Penerima beasiswa wajib mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak HPK Foundation. Apabila penerima beasiswa melanggar ketentuan ini (dengan tidak hadir atau tidak mengikuti program pembinaan dengan baik), maka yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan.Jika di program pembinaan selanjutnya yang bersangkutan (penerima beasiswa) kembali melakukan pelanggaran, maka dengan terpaksa beasiswanya akan dicabut dan diberhentikan.
B. Penerima beasiswa wajib melaporkan hasil akhir (nilai rapor) tiap semester. Apabila setelah menerima beasiswa, tetapi nilainya menurun atau melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan sekolah atau norma yang berlaku di masyarakat, maka yang bersangkutan (penerima beasiswa) akan diberikan surat peringatan dan pilihan untuk mengikuti pembinaan khusus. Jika setelah diberikan surat peringatan, tetapi tidak ada perkembangan/ perbaikan, maka dengan berat hati beasiswanya harus dicabut dan diberhentikan.
HPK Foundation juga tetap menjalin hubungan dengan para penerima beasiswa yang telah lulus jenjang akademik; kepada mereka akan ditawarkan kesempatan untuk bekerja dan berkarya secara profesional demi memajukan bangsa.